Sementara, lanjut Suyatno, Sari dan Ajeng yang telah menunggu di kejauhan melakukan aksinya dengan berpura-pura melintas di depan korban dan Erick berpura-pura memberhentikan kendaraan yang ditumpangi Sari dan Ajeng itu.
"Mereka melintas agar menitipkan motor dan barang-barang milik korban, setelah korban berjalan sedikit jauh, Erick, Sari, dan Ajeng, membawa pergi motor dan barang-barang milik korban," tuturnya.
Selain itu, Suyatno mengatakan, komplotan tersebut telah melakukan perbuatannya sebanyak kurang lebih 30 kali di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan sepanjang tahun 2010-2018
Tak cuma itu dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu unit handphone dan satu unit motor yang dilakukan untuk melancarkan aksi.
(Erha Aprili Ramadhoni)