JAKARTA - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari kelima saksi itu, tiga orang diantaranya merupakan pihak yang berasal dari unsur pegawai Money Changer. Mereka adalah, Meliyana, Moni dan Neni.
Ketiganya kompak mengaku tak mengenal sosok Setnov saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto.
"Tak kenal dan tak ada hubungan keluarga dengan pak Setnov," ujar ketiga saksi itu di muka persidangan, Senin (15/1/2018).
Sementara itu, dua orang saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut adalah, Direktur Staf Sekuler Lulu Fransiska, dan Direktur PT Gunsa Valas Utama, Rudi Trianto. Namun, saat ini Hakim akan memeriksa dua orang terlebih dahulu Moni dan Neni.
(Baca juga: Setya Novanto Ngaku Tak Bertemu Fredrich Yunadi Meski "Tinggal" Satu Rutan)
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut KPK, Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012.
Setnov didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.
(Baca juga: Setnov Sering Main Tenis Meja saat Mendekam di Rutan KPK)
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)