Namun Manalip mengatakan akan tetap menghormati proses dan menerima penonaktifan dirinya sebagai Bupati Talaud.
"Tapi saya sampaikan kepada masyarakat Talaud, beranda terdepan NKRI, bahwa ini kasus pertamakalinya terjadi dalam pemerintahan Jokowi-JK," tegas Manalip
Dihadapan pendukungnya Manalip menyampaikan dugaan bahwa ada kriminalisasi terhadap dirinya yang mencalonkan diri perseorangan, bukan lewat partai. "Apakah ini sudah dikriminalisasi, undang- undang menjawab lain, tapi kita legowo saja," pungkas Manalip
Meskipun Manalip mengaku menerima surat tersebut, namun ribuan pendukungnya tetap menolak penonaktifan Bupati Talaud.
Seperti diketahui Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Manalip telah melakukan perjalanan dinas luar negeri dan tidak pernah mengajukan izin kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri No 29 Tahun 2017. Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Jemmy Kumendong menyebut, SK tersebut dikeluarkan berdasarkan data dan fakta di lapangan.