Menurut Machfud, penyelidikan dilakukan untuk diketahui siapa pemilik dan yang mengibarkan bendara ISIS. Sebab pengibaran bendara ISIS sangat dilarang di Indonesia. Jika nanti pelakunya ditemukan dan hanya bermotif iseng, polisi tetap menekankan pada pengungkapan peristiwanya.
“Yang jelas bendera itu (ISIS) dilarang untuk dikibarkan di Indonesia,” tandas Kapolda Jatim.
Informasinya, sebelum ditemukan bendera dan ikat kepala ISIS ada enam orang menginap di masjid Al Hidayah. Kemudian mereka pulang dengan mengendarai tiga sepeda motor. Mereka berasal dari Lamongan.
(Baca Juga: Awasi Aliran Dana ISIS di Indonesia, Ini Pesan PPATK pada Lembaga Dakwah Bila Terima Dana Besar)
(Fiddy Anggriawan )