"Poin pelanggarannya ada di kehadiran Hakim Terlapor di MidPlaza yang tanpa disertai surat undangan resmi," ujar Fajar.
Dalam acara tersebut Arief terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI.
"Hal inilah yang dinilai oleh Dewan Etik sebagai suatu pelanggaran ringan terhadap kode etik," jelas Fajar.
Beberapa waktu lalu sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK atas dugaan adanya upaya lobi-lobi oleh Arief kepada pimpinan Komisi III DPR, supaya kembali meloloskan Arief sebagai hakim konstitusi pada periode berikutnya.
(Salman Mardira)