JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka Rohadi yang merupakan mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK memeriksa Rohadi sebagai tersangka terkait TPPU dan tindak pidana menerima gratifikasi di Gedung KPK Jakarta, Selasa 16 Januari 2018.
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang melalui transfer ke beberapa rekening tersangka yang diduga dari beberapa pihak terkait, juga perusahaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
(Baca Juga: Anggota DPR Sareh Wiyono Diperiksa KPK Terkait Gratifikasi Panitera PN Jakut)
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa dalam perkara TPPU dengan tersangka Rohadi, lembaganya hingga saat ini telah menyita sejumlah aset antara lain bidang tanah, rumah dan juga rumah sakit di daerah Indramayu, Jawa Barat.
"Hingga hari ini, total sekitar 120 saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini. Rohadi juga telah diperiksa sekurangnya tujuh kali dalam perkara TPPU ini pada Oktober sampai November 2017," ungkap Febri.
(Baca Juga: Rohadi: Uang Rp700 Juta dari Sareh Wiyono untuk Urus Perkara Pertanahan di MA)
Rohadi juga sedang menjalani pidana atas perkara menerima suap terkait kasus asusila Saipul Jamil yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia divonis tujuh tahun penjara denda Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan terkait perkara tersebut.
<div class="vicon"><iframe width="480" height="340" src="https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wOS8wNC8xLzgxMTM3LzMv" sandbox="allow-scripts allow-same-origin" layout="responsive"></iframe></div>