Polri Resmi Tetapkan Tersangka Ustadz Zulkifli Muhammad terkait Ujaran Kebencian

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 17 Januari 2018 15:17 WIB
Bareskrim Polri. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka kepada Ustadz Zulkifli Muhammad Ali. Ia dijerat dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, penetapan tersangka Zulkifli Muhammad tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tanggal 21 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber tanggal 3 Januari 2018.

"Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka," katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (17/1/2018).

Zulkifli sendiri akan dipanggil besok, Kamis 18 Januari, untuk memberikan keterangan atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dalam sebuah pengajian di Jakarta.

"Iya benar besok dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan. Kalau besok enggak datang, kita atur pemanggilan ulang sesuai prosedur," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya