JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Ustaz Zulkifli Muhammad Ali, pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah menyebutkan, pemeriksaan Zulkifli rencananya dilakukan sekira pukul 13.00 WIB. "Keliatannya habis zuhur," kata Irwansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Pemeriksaan Zulkifli ini sebelumnya diagendakan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Tetapi, karena yang bersangkutan mempunyai kesibukan yang lain, sehingga diundur ke siang.
Sementara itu, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamumin menyebut akan melakukan pendampingan terhadap Zulkifli saat menjalani pemeriksaan hari ini. Tak hanya itu, dia berencana akan mengajak pihak lainnya dalam mengawal Zulkifli.
"Kami putuskan hari ini mengawal semaksimal mungkin mendampingi ustadz Zulkifli di Bareskrim," kata Novel dikonfirmasi terpisah.