Ini Alasan Polri Tetapkan Ustadz Zulkifli sebagai Tersangka

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Kamis 18 Januari 2018 16:54 WIB
Kombes Sulistyo Pudjo (foto: Iqbal/Okezone)
Share :

JAKARTA - Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Kombes Sulistyo Pudjo, mengungkapkan bahwa Ustadz Zulkifli Muhammad dijadikan tersangka setelah menyebarkan berita bohong.

"Pemeriksaan yang diadakan Zulkifli Muhammad dikarenakan adanya penyebaran berita bohong yang terjadi sekitar November 2017," ungkap Pudjo kepada wartawan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakpus, Kamis (18/1/2018).

 

Menurut dia, pernyataan Zulkifli Muhammad dalam ceramahnya dapat meresahkan masyarakat. Dirinya menjelaskan bahwa berita bohong tersebut berkaitan dengan pembuatan jutaan KTP di Perancis dan Cina.

"Adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis, maupun di Cina dan akan digunakan oleh orang luar Indonesia. Kemudian adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia. Itu berita bohong," ujarnya.

 (Baca juga: Bareskrim Periksa Ustaz Zulkifli Muhammad sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Siang Ini)

(Baca juga: Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Simpatisan Ustadz Zulkifli)

Dirinya menambahkan, pernyataan yang diungkapkan oleh Zulkifli Muhammad tidak berdasarkan fakta.

"Itu faktanya tidak ada masa kayak gitu," tambah Pudjo.

Pudjo mengungkapkan, pasal yang dilanggar adalah Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara tiga tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya