(Baca Juga: Soal Verifikasi Faktual, Pakar Hukum: Keputusan MK Harus Dijalankan)
Titi tak setuju dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berpadangan verifikasi faktual sebetulnya sudah tak diperlukan lagi karena saat ini KPU sudah menerapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Verifikasi faktual via Sipol tidak bisa dianggap sebagai sudah memenuhi penetapan keabsahan sebagaimana diminta oleh UU," tegas Titi.
Titi pun mengingatkan KPU untuk tak ragu-ragu dalam mengambil sikap serta tak terpengaruh dengan intervensi yang dilakukan pemerintah dan DPR.
"KPU jangan mendua apalagi terkesan ragu dan gamang sebab KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri maka ia tidak boleh bekerja di bawah tekanan pihak manapun," kata Titi.