Wali Kota Cilegon Segera Disidang Terkait Suap Pembangunan Transmart

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2018 19:56 WIB
Jubir KPK Febri Diyansyah (Foto: Okezone)
Share :

Guna memudahkan jalannya persidangan, ketiga tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Mall Transmart akan dipindahkan ke Lapas Serang. Adapun, ketiganya akan dititipkan ke Lapas IIA dan B Serang mulai hari ini.

"Ketiganya ‎akan disidang di PN Serang. Mulai hari ini penahanan dipindahkan," pungkasnya.

 (Baca juga: Berkas P21 Alias Lengkap, Tersangka Penyuap Wali Kota Cilegon Nonaktif Segera Disidang)

Febri menambahkan, pihaknya telah memeriksa 43 saksi dari berbagai unsur. Ke-43 saksi tersebut dikumpulkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut.

"Unsur saksi, pejabat PT KIEC, pejabat PT Brantas ‎Abipraya, Wakil. Wali Kota Cilegon, Ajudan Wali Kota Cilegon, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Cilegon, serta pihak swasta lainnya," pungkasnya.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya