JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan tidak ada klausul yang berisi rekomendasi revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam kesimpulan panitia khusus angket KPK.
“Ya memang tidak ada, untuk melakukan menyampaikan rekom adanya revisi. Kita sudah sepakat tadi,” kata Bamsoet di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumatb(19/1/2018).
(Baca: Bamsoet Harap Pansus Angket KPK Selesaikan Rekomendasi pada 14 Februari)
Bamsoet menjelaskan, rekomendasi akan disampaikan kepada seluruh fraksi. Lalu para fraksi ini akan menyampaikan padangannya dalam forum nansus untuk dibawa ke rapat paripurna.
“Lalu kemudian ketika sepakat, dirangkum dan di bawa ke paripurna,” jelas Bamsoet.
Selanjutnya, Bamsoet mengatakan hasil kesimpulan dan rekomendasi itu akan diserahkan kepada KPK untuk dimintai tanggapannya dari hasil itu.
(Baca juga: Bamsoet Minta Pansus Hak Angket KPK Segera Selesaikan Tugasnya)
“Sehingga nanti karena tujuannya ingin semangat kebersamaan memperbaiki kinerja KPK agar kedepannya lebih baik lagi. Maka kami akan undang mereka untuk menanggapinya, kalau perlu mereka hadir,” tuturnya.
Selain itu, Bamsoet menerangkan bahwa salah satu poin yang menjadi rekomendasi Pansus yakni mengenai barang rapasan dan penetapan tersangka tidak lebih dari satu tahun.
"Tata kelola barang rampasan, tata kelola macam-macam. Mungkin yang kita rekomendasikan itu status seorang tersangka itu jangan melebihi dari 1 tahun untuk dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.
(Ulung Tranggana)