JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendarwan Maruszaman terkait kasus suap mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. Dalam penahanan itu, Hendarwan telah menyandang status tersangka.
Kasus suap yang membelit terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tim penyidik menahan Hendarwan di Rutan Polres Jakarta Pusat (Jakpus) Hendarwan untuk 20 hari pertama.
"HM, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakpus. Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri, Jakarta, Senin (22/1/2018).
(Baca Juga: Kepala Dinas Penyuap Ketua DPRD Malang Resmi Ditahan KPK)