JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendarwan Maruszaman terkait kasus suap mantan Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono. Dalam penahanan itu, Hendarwan telah menyandang status tersangka.
Kasus suap yang membelit terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tim penyidik menahan Hendarwan di Rutan Polres Jakarta Pusat (Jakpus) Hendarwan untuk 20 hari pertama.
"HM, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia PT Hidro Tekno Indonesia ditahan di Rutan Polres Jakpus. Ditahan untuk 20 hari pertama," kata Febri, Jakarta, Senin (22/1/2018).
(Baca Juga: Kepala Dinas Penyuap Ketua DPRD Malang Resmi Ditahan KPK)
Hendarwan sendiri langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Dirinya enggan berkomentar mengenai proses hukum yang dihadapinya.
Sebelumnya, Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyuap Arief senilai Rp250 juta. Suap ini diberikan Hendarwan untuk memuluskan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun 2016.
(Baca Juga: Terseret Kasus Suap, Ketua DPRD Non-aktif Malang Dijebloskan ke Penjara KPK)
Dalam kasus ini, Arief juga menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap diduga menerima suap sebesar Rp750 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan dan pengesahan APBD-P Kota Malang tahun 2015.
(Arief Setyadi )