Ada 29.574 Pengguna Hak Pilih Berpotensi Golput di Pilkada Sumut 2018

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Senin 22 Januari 2018 12:52 WIB
Pilkada Sumatera Utara (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN – Sebanyak 29.574 penghuni rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Utara terancam tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumut tahun 2018 mendatang. Kondisi itu karena belum adanya sosialisasi maupun pendataan yang dilakukan KPU terhadap para penghuni rutan dan lapas tersebut.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Hermawan Yunianto, Senin (22/1/2018).

"KPU Provinsi Sumatera Utara belum ada kordinasi sama kita terkait Pilgub Sumut 2018. Meski begitu kita akan proaktif berkomunikasi dengan mereka, termasuk meminta UPT di daerah untuk berkomunikasi dengan KPUD di daerahnya masing-masing. Kita juga ingin berpartisipasi menekan angka golput di Pilgub mendatang,”kata Hermawan.

Hermawan mengaku, di tingkat kabupaten/kota yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) pada pilkada serentak 2018 mendatang, memang sudah melakukan kordinasi dengan unit pelayanan teknis (UPT) Lapas dan Rutan di daerah mereka. Namun untuk Pemilihan Gubernur, sama sekali belum ada.

“‎Untuk kordinasi spesial belum sama KPU Sumut. Namun, ada sejumlah UPT (Unit Pelayanan Terpadu atau Lapas) sudah melakukan kordinasi dengan KPUD setempat," ucap Herman.

Hermawan lebih lanjut menyebutkan, dalam pelaksanaan pencoblosan hingga pemungutan suara di Pilkada Sumut ini. Hermawan menjelaskan pihaknya akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) dan menyiapkan petugas sipir untuk melakukan pengawasan saat Pilkada berlangsung di Lapas dan Rutan, yang ada di Sumut.

"Kalau wargabinaanya banyak, TPSnya satu tidak bisa satu, bisa mencapai 5. Termasuk kita juga melakukan sosialisasi kita lakukan kepada wargabinaan kita," tutur Hermawan.

Disisi lain kata Hermawan, angka golput bisa tinggi dari wargabinaan, dikarenakan wargabinaan sendiri banyak ditemukan tidak memilik kartu identitas kependudukannya atau e-KTP, sebagai syarat utama sebagai hak memilih.

"Problemnya, penghuni (Wargabinaan) Lapas atau Rutan tidak memiliki e-KTP. Padahal ‎ketentuan orang untuk memilih, mana kala memiliki e-KTP. Banyak wargabinaan kita tidak memiliki e-KTP," jelasnya.

Menurut Hermawan, tidak semua wargabinaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumut memiliki hak memilih. Karena, ada wargabinaan berasal diluar dari Provinsi Sumut."Banyak orang diluar Sumut juga. Ini adalah problem harus dihadapi bersama. ‎Bila mempunyai e-KTP semua sangat mempermudah itu," katanya.

Untuk diketahui, di Sumut sendiri akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, diikuti 8 Kabupaten/Kota di Sumut, yakni Deli Serdang, Langkat, Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Tapanuli Utara, Dairi dan Kota Padang Sidimpuan untuk memelih Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya