Banyak Perubahan dalam Kampanye, KPU Gelar Rakor terkait Pilkada 2018

Erie Prasetyo, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2018 17:39 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hari ini menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama jajarannya di kabupaten dan kota di Hotel Garuda Plaza, Kota Medan.

Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, rakor tersebut membahas tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018. Dalam rakor disampaikan berbagai aturan teknis terkait tahapan kampanye masing-masing calon kepala daerah.

"Ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah, mengingat seluruh urusan kampanye paslon, mulai alat peraga dan lainnya, itu sudah menjadi kewenangan KPU. Lewat rakor ini kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran KPU sudah memahami aturan kampanye tersebut," ujarnya usai memberikan materi rakor, Rabu (24/1/2018).

Dalam kegiatan rakor, ia menyampaikan aturan yang berubah dalam proses kampanye. Beberapa aturan yang dipaparkan di antaranya pengadaan alat peraga kampanye, penyebaran alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon hingga isi baliho-baliho kampanye, serta kampanye dalam bentuk-bentuk pertemuan.

"Artinya, sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting," terangnya.

(Baca: Ada 29.574 Pengguna Hak Pilih Berpotensi Golput di Pilkada Sumut 2018)

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknsi Benget Silitonga menjelaskan bahwa seluruh komisioner harus memahami teknis dan manajerial kampanye agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan.

"Sejak saat ini seluruh komisioner kami harapkan memahami teknis kampanye dan manajerial kampanye. Dengan pemahaman ini maka masing-masing kita semua paham soal pengadaan hingga tata cara distribusi dan semuanya. Sehingga, tidak ada yang tertinggal," ungkapnya.

Berdasarkan jadwal, masa kampanye berlangsung pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh paslon bakal menggelar kampanye di tengah masyarakat.

Ada delapan wilayah di Sumut yang menggelar pilkada, yakni Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Batubara, Tapanuli Utara, Padanglawas, Padanglawas Utara, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Dairi, serta Pilgub Sumut.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya