JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 harus bebas dari politik balas budi. Tidak hanya itu, seluruh calon kepala daerah yang berlaga juga diimbau untuk menghindari politik uang dan menerapkan politik bersih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menekankan bahwa hal itu penting guna mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi pasca-pilkada, dalam hal ini politik balas budi.
"KPK terus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah dan calon kepala daerah agar mewaspadai hal ini," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1/2018).
(Baca: Riuh di Medsos Belum Tentu Berdampak di Bilik Suara)