MEDAN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa 46 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014 dan 2014–2019 terkait kasus dugaan suap serta gratifikasi pengesahan APBD dan interpelasi yang diajukan DPRD terhadap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan dijadwalkan mulai Senin 29 Januari hingga 3 Februari 2018. Pemeriksaan akan dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan.
Berdasarkan jadwal yang didapat, hari ini sebanyak 11 anggota DPRD yang akan diperiksa. Mereka diminta hadir pukul 09:00 WIB.
Kesebelas orang tersebut adalah Jhon Hugo Silalahi, Safrida Fitri, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elezaroduha, Syahrial, dan Feri Suwando Kaban.
(Baca: Ungkap Suap Mantan Gubernur Gatot Pujo, KPK Akan Periksa 46 Anggota DPRD Sumut)