JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), yang ditahan kali ini adalah Sonny Firdaus (SF) terkait kasus suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penahanan salah satu dari 38 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu, akan dilakukan selama 20 hari pertama.
"Penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Febri menyatakan, hari ini sebetulnya penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada dua anggota DPRD Sumut lainnya yakni, Helmiati dan Mislim Simbolon. Namun, keduanya tak menghadiri panggilan dari penyidik.
"Dari 3 orang tersebut yang datang sejauh ini 1 orang datang dan diperiksa sejak pagi yaitu SF," ucap Febri.