JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Rizal Sirait dalam kasus suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
"Ditahan di Rutan cabang KPK selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Suap ini dinyatakan lembaga antirasuah merupakan korupsi yang dilakukan secara massal. Mengingat, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
Rizal sendiri telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Dia pasrah kepada KPK terkait dengan proses hukum yang menjerat dirinya.
"Terima kasih untuk rekan, kamu serahkan saja kepada KPK proses ini," ucap dia sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.