Rizal mengungkapkan bahwa, dirinya telah mengembalikan uang sejumlah Rp300 juta kepada KPK yang diduga terkait dengan uang suap APBD tersebut.
"Masyarakat Sumut saya Rizal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf peristiwa ini ketentuan Allah," ucap dia.
Penetapan tersangka ke-38 anggota DPRD Sumut itu merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.
Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.
Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludln Harahap Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ailb Shah Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014.