JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merampungkan empat berkas perkara anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah melimpahkan tahap II untuk empat tersangka tersebut. Dengan begitu, empat legislator tanah batak itu akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tahap 2, hari ini penyidikan terhadap 4 tsk Sumut telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 4 tersangka TPK Suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, ke penuntutan tahap 2," kata Febri, Jakarta, Senin (5/11/2018).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari empat tersangka tersebut. Adapun keempat tersangka yang akan menjalani sidang, adalah, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu.