Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Anggota DPRD Sumut Segera Disidang Terkait Kasus Suap

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 05 November 2018 |21:01 WIB
 4 Anggota DPRD Sumut Segera Disidang Terkait Kasus Suap
Jubir KPK, Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Mereka adalah, Saleh Bangun Ketua DPRD periode 2009 2014, Kamaludln Harahap Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014, Chaudir Ritonga Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014, Sigit Pramono Asri Wakil Ketua DPRD periode 2009 2014 dan Ailb Shah Wakll Ketua DPRD periode 2009 2014.

Sedangkan pada tahap kedua di tahun 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka, yaitu, Muhammad Afan, Budiman Pardamean Nadapdap, Gunmr Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustamc HS, Zuklfli Husein, Parluhutan Siregar.

Dalam hal ini, Gatot memberikan fee kepada sejumlah anggota DPRD dengan maksud untuk mempengaruhi beberapa kewenengan dan fungsi dari DPRD Sumut. Antara lain, persetujuan Iaporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement