Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 16 Juli 2018 |08:42 WIB
KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka
Ilustrasi Foto/Antara
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), hari ini. ‎Keduanya, yakni Rajmianna Delima Pulungan dan Biller Pasaribu.

Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nuhgroho.

"Hari ini, Senin 16 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan 2 tersangka dalam kasus Suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut. Dua tersangka tersebut yaitu: RDP dan BPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (16/7/2018).

Selain memeriksa dua tersangka tersebut, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga mantan anggota DPRD Sumut yang tidak hadir ‎pada penjadwalan sebelumnya.

Foto/Okezone

Ketiga tersangka, yakni Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga, dan Syafrida Fitrie.‎ Ketiganya direncanakan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada pekan ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement