JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang membuka strategi dengan mengelompokkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi massal anggota DPRD Sumatera Utara. Dalam kasus ini, sudah ada 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, proses pengelompokan para tersangka anggota DPRD nantinya akan dipilih berdasarkan jabatan. Diduga, KPK sedang membuka babak baru dalam kasus ini.
"Penyidik akan menentukan dasar pengelempokan (pada) 38 tersangka, atas dasar apa? Misalnya atas dasar periode jabatan atau yang lain," kata Saut saat dikonfirmasi.
Pernyataan Saut Situmorang ini, sekaligus menjawab pertanyaan tentang kemungkinan pada proses penyidikan ke-38 tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan dan anggota DPRD Sumut periode 2009/2014 dan 2014/2019.
Ketika ditanya tentang kemungkinan baru, dengan membuka peluang adanya penetapan tersangka baru, Saut mengatakan bahwa saat ini belum bisa menyimpulkan.
"Tapi, itu bisa saja. Kita lihat dulu perkembangan yang 38 (tersangka) ini," katanya.