Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Hal tersebut merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.
"Jumlah saksi sekitar 175 orang telah diperiksa untuk para tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka juga sekurangnya 2 sampai 3 kali telah diperiksa dalam kapasits sebagai tersangka pada kurun Julli – Oktober 2018," papar Febri.
(Baca juga: KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka)
Febri menekankan, sampai hari ini total penyidikan terhadap 12 orang DPRD Sumut telah selesai dan dilanjutkan proses penuntutan. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat.