Disisi lain, Febri menyatakan, salah satu tersangka atas nama, Sopar Siburian telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada penyidik. Pengajuan tersebut sedang dalam proses pertimbangan.
"Pada dasarkanya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup koperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima," tutur Febri.
Dalam perkara ini, kasus penetapan tersangka terhadap anggota DPRD merupakan ketiga kalinya. Pada tahap pertama tahun 2015, KPK telah menetapkan 5 pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka.
(Baca juga: KPK Tahan 2 Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho)