
(Baca Juga: Kasus Suap Pengesahan APBD, Eks Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait Ditahan KPK)
Sebab itu, Febri menyebut, atas ketidakhadiran pihak tersebut, penyidik melakukan pemanggilan ulang. KPK, kata Febri, berharap kepada seluruh pihak untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK," tutur Febri.
Penetapan tersangka ke-38 anggota DPRD Sumut itu merupakan pengembangan dari kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut.