Jalan yang diusulkan berubah nama itu dari Jalan H Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan, Jalan Warung Jati Barat, sampai ke perbatasan Jalan TB Simatupang.
Sebelumnya beredar surat edaran tentang sosialisasi pergantian nama jalan Mampang Raya. Dalam surat berkop Kelurahan Mampang Prapatan itu, diterangkan bahwa sosialisasi sebagai tindak lanjut dari instruksi dari Wali Kota Jakarta Selatan.
Sebagaimana dituliskan dalam surat yang ditandatangani oleh Lurah Mampang Prapatan akan ada perubahan nama jalan terusan mulai dari Jalan Rasuna Said (Kuningan), yakni perbatasan Jalan Gatot Soebroto, jalan Mampang Raya, Jalan Buncit Raya (jalan Warung Jati Barat), sampai dengan perbatasan Jalan Letjen TB Simatupang. Surat tersebut menyatakan sosialisasi akan berlaku mulai tanggal 18 Januari hingga 18 Februari 2018.
(Ulung Tranggana)