Sebelumnya pada Senin 29 Januari 2018, KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto. Iwan diperiksa sebagai saksi.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia Rolls Royce.
Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo sekaligus Bos PT MRA, sudah ditetapkan. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
(Rachmat Fahzry)