BANDUNG - Di tengah keramaian para calon jamaah yang mendatangi PT Solusi Balad Lumampah (SBL), yang beralamatkan di Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung, kepolisian dari Ditreskrimsus dibantu jajaran Polrestabes Bandung, melakukan penutupan terhadap kantor perjalanan umrah dan haji plus tersebut.
Penutupan dilakukan terkait penyitaan asset yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT SLB, terkait perjalanan umrah dan haji plus.
Polisi pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka itu di antaranya H. Aom Juang Wibowo sebagai owner PT SBL dan Ery Ramdani sebagai seorang staf di PT SBL. (Baca Juga: Sejumlah Calon Jamaah Umrah Korban Penipuan Geruduk Kantor PT SBL)
Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, setidaknya ada 31 ribu lebih masyarakat yang telah mendaftarkan diri melalui PT SBL tersebut. Para korban di antaranya telah menyetor pembayaran untuk perjalanan umrah dan haji, dengan kisaran Rp18 sampai dengan Rp23 juta, dan jumlah total mencapai Rp900 miliar.
Dari total itu, PT SBL ini tercatat baru memberangkatkan 17.383 ribu, namun sisanya sebanyak 12.854 ribu tidak di berangkatkan sampai dengan waktu yang ditentukan. Akibatnya jumlah total kerugian mencapai Rp300 miliar yang baru diketahui, dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang terhormat kami dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dengan ini kami sampaikan ke bapak dan ibu yang mungkin dan atau memiliki kepentingan terhadap PT Solusi Balad Lumampah kami mengimbau untuk datang ke Kantor Polda Jabar di Ditreskrimsus. Sehubungan hal tersebut, kami juga membuka posko dan call center dengan kontak 082115671856," kata AKP Wisnu penyidik Polda Jabar.
(Baca Juga: Tertipu Agen Travel, Ribuan Jamaah Gagal Umrah & Haji)
(Arief Setyadi )