Karena itu, PATUH mengusulkan agar dalam RUU Penyelenggaraan Umrah dan Haji (RUU PUH), izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus didaftar ulang setiap tahun. Hal ini diperlukan untuk memudahkan kontrol dan pengendalian.
PATUH juga menyoroti tentang daftar tunggu haji khusus yang semakin tahun semakin lama. Saat ini, masa tunggu haji sudah mencapai tujuh tahun, sementara izin haji hanya tiga tahun.
(Baca juga: Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aliran Uang Travel 'Bodong' PT SBL)
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian status jamaah jika izin penyelenggara ibadah haji khusus yang didapatnya, sudah habis jauh sebelum tahun keberangkatan, " kata Fuad.
Sekjen PATUH, Muharom Ahmad menambahkan, perlu ada penambahan kuota agar masyarakat tak menjadi korban karena lamanya waktu tunggu keberangkatan.