Rum menegaskan, kasus oknum Jaksa MY yang mengeksekusi dan kemudian melepaskan dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus sudah diketahui banyak orang termasuk telah mendapat atensi dari Jaksa Agung M Prasetyo.
"Semua orang sudah tau. Makanya kami pelajarin," singkat dia.
(Baca juga: Kejati DKI Tunggu Hasil Pemeriksaan Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Tahanan)
Sementara itu, pengacara pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengapresiasi atensi Jaksa Agung M Prasetyo terhadap ketidakdisiplinan oknum Jaksa Kejari Jakarta Utara. Dia berharap akan menemukan kejelasan atas perkara itu.
"Kami berharap ini bagian dari implementasi reformasi di kejaksaan" kata dia dikonfirmasi terpisah.