Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) kedua terpidana itu sendiri dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55.
(Baca juga: Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana)
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebelumnya mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut. Dia sendiri menyesalkan jika kasus tersebut benar terjadi.
"Ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas," katanya.
(Awaludin)