Kejagung Dalami Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Narapidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 01 Februari 2018 19:36 WIB
foto: Illustrasi Okezone
Share :

 JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami informasi terkait adanya oknum Jaksa di Jakarta Utara yang diduga melepaskan dua terpidana kasus penipuan. Bahkan, saat ini Korps Adhyaksa tengah mencari kebenaran atas hal tersebut. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengungkapkan, informasi kasus ini telah disampaikan kepada Jaksa Agung M Prasetyo. Oleh sebab itu, Rum menuturkan, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk pembuktian kebenarannya. 

"Pak Jaksa Agung sudah teliti. Itu lagi terus kami pelajarin," ujar M Rum di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018). 

Rum menekankan, pihaknya masih akan mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Dia belum mau berbicara lebih jauh mengenai hal tersebut. 

"Kami tak bicara kalau nanti, kami periksa dulu. Jangan jika, sekarang kami lagi pelajarin kalau jika (belum pasti) kami susah menangkapnya. Lagi di telusurin," tekan M Rum. 

Rum menegaskan, kasus oknum Jaksa MY yang mengeksekusi dan kemudian melepaskan dua terpidana, yakni Lidya Wirawan dan France Novianus sudah diketahui banyak orang termasuk telah mendapat atensi dari Jaksa Agung M Prasetyo. 

"Semua orang sudah tau. Makanya kami pelajarin," singkat dia. 

(Baca juga: Kejati DKI Tunggu Hasil Pemeriksaan Oknum Jaksa yang Diduga Lepas Tahanan)

Sementara itu, pengacara pelapor, Shalih Mangara Sitompul mengapresiasi atensi Jaksa Agung M Prasetyo terhadap ketidakdisiplinan oknum Jaksa Kejari Jakarta Utara. Dia berharap akan menemukan kejelasan atas perkara itu. 

"Kami berharap ini bagian dari implementasi reformasi di kejaksaan" kata dia dikonfirmasi terpisah. 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) kedua terpidana itu sendiri dinilai telah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55. 

(Baca juga: Kejati DKI Periksa Oknum Jaksa yang Diduga Lepaskan Terpidana)

‎Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani sebelumnya mengaku akan menelusuri dugaan dilepasnya dua terpidana tersebut. Dia sendiri menyesalkan jika kasus tersebut benar terjadi. 

"Ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ataupun Jaksa Pengawas," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya