JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima surat rekomendasi bebas bersyarat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin dari Ditjen Pas Kemenkumham. Namun, KPK menyerahkan sepenuhnya proses bebas bersyarat Nazaruddin ke Kemenkumham.
"Untuk proses asimiliasi tentu menjadi kewenangan Kemenkumham, khususnya Lapas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018).
Diketahui, usulan pembebasan bersyarat Nazaruddin tersebut muncul dari Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko. Dia mengusulkan Nazaruddin mendapatkan asimilasi sebelum bebas bersyarat.
Saat ini, pihak Ditjen Pas Kemenkumham sendiri sudah menerima usulan dari Lapas Sukamiskin tersebut. Namun, usulan bebas bersyarat untuk Nazaruddin tersebut sedang dipelajari lebih lanjut data-data serta persyaratannya.
(Baca juga: Ditjen PAS Pelajari Rekomendasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin)