KPK Serahkan Proses Bebas Bersyarat Nazaruddin ke Kemenkumham

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 02 Februari 2018 14:30 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
Share :

Kata Febri, pihaknya juga akan mempelajari lebih lanjut usulan untuk Nazaruddin itu. Namun memang, sejauh ini belum ada surat rekomendasi bebas bersyarat ataupun asimiliasi Nazaruddin yang masuk ke KPK.

"Bahwa nanti ada koordinasi dengan KPK sesuai syarat di PP 99/2012, tentu setelah kami terima suratnya akan dipelajari lebih lanjut," jelas Febri.

 (Baca juga: Nazaruddin Dapat Usulan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin)

Sementara itu, Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Ade Kusmanto menilai bahwa pengajuan atau usulan bebas bersyarat untuk M. Nazaruddin telah memenuhi persyaratan. Namun, ada beberapa data-data yang perlu dipelajari lebih lanjut sebelum direkomendasikan ‎ke KPK.

"Jadi tidak mungkin pihak Lapas mengusulkan warga binaan kalau belum memenuhi syarat. Tetapi kita pelajari semuanya," kata Ade dikonfirmasi terpisah. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya