JAKARTA - Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima gratifikasi berupa hadiah atau janji sebesar Rp6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi.
"Jumlah (gratifikasi yang diterima Zumi Zola) sekitar Rp6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Zumi Zola ditetapkan tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan. "KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi, dan ARN (ARN) Kabid Bidag Bina Marga jambi. Selain itu, (Arfan) juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka," terangnya.
Basaria menjelaskan, penetapan tersangka terhadap dua pejabat di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Penetapan tersangka terhadap dua orang itu dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup.