(Baca juga: Zumi Zola Resmi Jadi Tersangka KPK)
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)