JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Penetapan tersangka setelah dilakukan pengembangan perkara.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka terhadap orang nomor satu di Provinsi Jambi merupakan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, Tahun 2018.
Tidak hanya menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, KPK juga menjerat satu tersangka lainnya, yakni, Arfan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi.
"KPK menetapkan dua tersangka yakni ZZ (Zumi Zola) Gubernur Jambi, dan ARN (ARN) Kabid Bidag Bina Marga jambi. Selain itu, (Arfan) juga Kadis PUPR Jambi yang sebelumnya pernah ditetapkan tersangka," kata Basaria saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
(Baca juga: Dikabarkan Jadi Tersangka, Zumi Zola: Apapun Ketetapan KPK Akan Saya Hormati)