Basaria menambahkan, penetapan tersangka terhadap dua tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup. Diduga, Zumi Zola menerima hadiah serta janji dari sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
"Jumlah (garitifikasi yang diterima Zumi Zola) sekitar Rp6 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)