PONTIANAK - Rumah produksi minuman keras jenis arak putih di Jalan Meranti, Kecamatan Pontianak Kota, Kalimantan Barat digerebek Unit Jatanras Polresta Pontianak, Jumat (2/2/2018) pagi. Hasilnya, lebih dari lima ton arak itu disita petugas. Dalam kasus ini, Sulaiman alias Atie (41) ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan arak tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli menerangkan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat sehari sebelumnya. Setelah menerima laporan itu, kata Husni, anggota Jatanras diturunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Saat melakukan penyelidikan, anggota melihat terlapor keluar dari garasi rumah menggunakan sepeda motor sambil membawa empat tas," ungkap Husni.
Anggota kemudian melakukan pemeriksan. Dalam tas itu ternyata berisi arak putih dengan total sebanyak 120 kantong. Berat masing-masing kantong mencapai 600 mililiter. "Rencananya arak itu akan dijajakan ke Rasau dan Kuala Dua," sambung Husni.
Setelah mendapat barang bukti, anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah nomor 68 itu. Dalam kamar depan, ditemukan 12 kardus berisi arak putih yang sudah dikemas ke dalam plastik es. "Anggota juga menemukan pintu rahasia di dapur yang ditutup dengan lemari. Pintu tersebut mengarah ke bangunan belakang rumah pelaku," jelasnya.
Di dapur itu, anggota kembali menemukan arak putih sebanyak 87 jerigen. Masing-masing jerigen berisi 25 liter arak putih. Kemudian di dua kamar ditemukan 99 jerigen ukuran 25 liter yang berisi arak. Lalu, dalam lemari terdapat 54 kantong seberat 3 liter arak serta 200 liter arak dalam drum.
Saat ini, barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polresta Pontianak. Tersangka dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan, serta Pasal 140 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.