Meski Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tetap Akan Jalankan Tugasnya sebagai Gubernur

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 14:08 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola berbincang dengan Mendagri Tjahjo Kumolo di sela-sela rakor kepada daerah seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018). (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Selain Zumi, lembaga antikorupsi juga menetapkan Pelaksana T‎ugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan pada kasus dugaan penerimaan hadiah serta janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Mereka berdua diduga bersama-sama telah menerima hadiah atau janji.

Dalam perkara ini, KPK sekaligus menjerat Arfan dengan dua kasus. Sebelumnya, Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

(Baca Juga: Berstatus Tersangka, Zumi Zola Tepergok Hadiri Rakor Kepala Daerah Kemendagri)

Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya