Begini Penjelasan Menteri Lukman Perihal Wacana Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 07 Februari 2018 16:30 WIB
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah untuk mengatur pengumpulan zakat yang berasal dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan menjadi pertanyaan banyak pihak.

Lukman mengatakan, maksud pemerintah dalam hal itu adalah upaya untuk memfasilitasi pengumpulan zakat dari ASN muslim agar menjadi lebih optimal.

"Kami ingin memberikan latar belakang bahwa sebenarnya yang sedang ingin dilakukan (pemerintah) agar dana zakat ini bisa dioptimalkan dengan baik penghimpunannya maupun pemanfaatannya dari ASN yang tentu agama Islam," kata dia di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Rabu, (7/2/2018).

Yang perlu digaris bawahi, kata Dia, tidak ada kata kewajiban disitu tapi yang ada adalah pemerintah memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan kewajiban sebagai muslim mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk bayar zakat.

"Ini analoginya sama saja seperti Kemenag menyelenggarakan ibadah haji. Jadi yang mewajibkan haji bukan pemerintah tapi wajib itu kewajiban agama tapi pemerintah memfasilitasi sebagaian warga muslim ingin berhaji, sama juga seperti zakat," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya