Jika Terima Dana Asing, Kemenangan Paslon Kepala Daerah Akan Dibatalkan

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 08 Februari 2018 15:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Sedangkan untuk sumbangan dana kampanye dari parpol maupun perusahaan berbadan hukum maksimal Rp750 juta. Sementara sumbangan dana kampanye dari perseorangan maksimal Rp75 juta.

"Untuk pasangan calon sendiri tidak ada ketentuan dalam menyumbang dana kampanye, bisa dana awal maupun saat proses kampanye. Laporan dana kampanye dilaporkan sebelum masa kampanye dimulai," tukas Eko.

Untuk Pilgub Jatim 2018 sendiri akan diikuti dua paslon. Pertama, pasangan Khofifah Indar Parawan - Emil Dardak yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP dan PAN. Kedua pasangan Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno yang diusung PDIP, PKB, PKS dan Gerindra.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya