Banding Ditolak, Bankir Pembunuh 2 WNI Di Hong Kong Tetap Divonis Seumur Hidup

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 11:21 WIB
Rurik Jutting saat tiba di persidangannya pada 2016. (Foto: Reuters)
Share :

Hukum Hong Kong menyebutkan pelaku pembunuhan berencana wajib diganjar hukuman seumur hidup.

Meski mengakui telah membunuh dan memutilasi kedua WNI itu, Jutting menyatakan dirinya tidak bersalah atas dasar tanggung jawab yang berkurang (diminished responsibility) karena pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Pria lulusan Cambridge itu mengaku bersalah atas tuntutan yang lebih ringan yaitu pembunuhan tidak disengaja.

BACA JUGA: Pembunuh 2 WNI di Hong Kong Siapkan Alat Eksekusi dengan 'Riang'

Dalam pembelaannya, pengacara Jutting, Gerad McCoy berpendapat bahwa hakim telah mengarahkan juri dengan mempersempit cakupan kasus pembela dengan menyamakan kelainan pikiran dengan gangguan kejiwaan.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya