(Baca juga: Hak Angket Dinyatakan Sah oleh MK, Pansus DPR Serahkan kepada KPK)
Hakim MK memutuskan bahwa KPK termasuk dalam lembaga eksekutif yang berhak dilakukan angket oleh DPR. Namun, keputusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh empat hakim MK.
Keempat hakim tersebut yakni Maria Faria Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, dan Suhartoyo. Keempatnya berpandangan bahwa KPK merupakan lembaga yang independen dan tidak termasuk ke dalam lembaga eksekutif.
(Qur'anul Hidayat)