JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk DPR sah.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid menyatakan, putusan MK itu membuka ruang Pansus Angket terhadap KPK.
"Kalau memang MK membuat putusan itu harus dihormati. Dengan begitu, berarti ada keterbukaan bagi DPR untuk melakukan sesuatu yang memang oleh hukum diperbolehkan," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
Akan tetapi, politikus PKS ini menegaskan, putusan MK tersebut tidak boleh disalahartikan oleh DPR, seperti memanfaatkan putusan tersebut untuk melemahkan KPK.
"Jadi saya kira ini bukan berarti ngasih tiket atau karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK dengan hak angketnya," tegas Hidayat.