Hidayat Nur Wahid: Putusan MK soal Hak Angket Bukan untuk Lemahkan KPK

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 09 Februari 2018 17:04 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (Foto: Oris Riswan/Okezone)
Share :

(Baca Juga: Bamsoet: Putusan MK Tak Pengaruhi Isi Rekomendasi Pansus Angket KPK)

Namun, ia menyatakan DPR memiliki hak untuk melakukan pengawasan kepada lembaga negara manapun. Tetapi, pengawasan itu harus dilakukan untuk kepentingan rakyat.

(Baca Juga: DPR Harap KPK Mampu Bangun Sistem Anti Korupsi yang Kuat)

"Kalau DPR membuat hak angketnya asal-asalan misalnya atau tak berbasis bukti atau hanya karena politisasi misalnya, rakyat kan bisa memberi kritik juga pada DPR," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya