(Baca Juga: Bamsoet: Putusan MK Tak Pengaruhi Isi Rekomendasi Pansus Angket KPK)
Namun, ia menyatakan DPR memiliki hak untuk melakukan pengawasan kepada lembaga negara manapun. Tetapi, pengawasan itu harus dilakukan untuk kepentingan rakyat.
(Baca Juga: DPR Harap KPK Mampu Bangun Sistem Anti Korupsi yang Kuat)
"Kalau DPR membuat hak angketnya asal-asalan misalnya atau tak berbasis bukti atau hanya karena politisasi misalnya, rakyat kan bisa memberi kritik juga pada DPR," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)