JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo ikut berbicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) bisa dijadikan objek hak angket oleh pansus DPR.
Menurut politis partai Golkar ini dengan adanya putusan MK itu tidak akan mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus pada tanggal 14 Februari.
“Pimpinan DPR menyampaikan bahwa hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus hak angket KPK pada tanggal 14 Februari mendatang,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
(Baca juga: Pasca-Putusan MK, Masinton: KPK Wajib Laksanakan Rekomendasi Pansus Angket)
Selanjutnya, kata Bamsoet, dengan adanya putusan MK yang menyatakan pansus angket KPK adalah sah, tidak akan mengubah isi kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno.
“Itu tidak juga mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno pansus Rabu (7/2) lalu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR,” katanya.